Hakimintelijen.com
LP KPK, lembaga pengawal kebijakan pemerintah dan keadilan, Komda Komisi Daerah Provinsi Sumatera Barat, dan BAIN HAM RI (Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Repoblik Indonesia)Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Provinsi Sumatera Barat telah menerima kuasa penuh dari Nurilas dan ahli waris Sahril bersaudara serta seluruh mamak tumbuh dan ninik mamak suku Melayu Jomolieh.
Mereka akan mencari keadilan terkait dugaan penyerobotan tanah pusako dan perusakan pokok kelapa sekitar 15 batang di Kampung Baru Nagari Nyuiur Melambai yang dugaan ini dilakukan oleh rang sumando.
“Bergulirnya konflik keluarga ini karena tidak ada niat baik dari pihak adik dari orang tua Sahril (Nurilas) yaitu Ramidas dan suami serta anak-anak serta Mitra MBG tidak transparan dalam mendirikan bangunan MBG dengan Sahril bersaudara serta seluruh mamak. Di nilai telah kangkangi adat Minang, tidak ada lagi rasa sopan santun molieh ma moliehkan,” kata junaidi satgas ring 1 LP KPK.
Demi mendapatkan keuntungan yang besar, seluruh ahli waris Nurilas dan ninik mamak serta mamak dalam rumah di tinggal tanpa ada kompromi atau pemberitahuan, termasuk pimpinan nagari dan kepala kampung tidak dihargai.
Zul hakim cfle Ketus LP KPK Komda provinsi Sumatera Barat dan Tim BAIN HAM RI turun mendampingi Sahril bersaudara ke lokasi pemancangan Pembangunan MBG di tanah tersebut, guna mencari Keadilan sebagai pendampingan di lapangan baik di kepolisian dan di pengadilan berdasarkan surat kuasa yang di sepakati bersama dari Nurilas dan ahli waris Sahril bersaudara serta ninik mamak dan seluruh mamak suku Melayu Jomolieh.
Tim gabungan LP KPK dan BAIN HAM RI kembali membantu masyarakat awam terkait hak ahli waris Tanah MBG Sumedang. Ini merupakan upaya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terabaikan.
#wargasumedang#
(Tomred)

