Penandatanganan Nota Kesepahaman: Langkah Strategis dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Hakimintelijen.com

Jakarta, 15 Desember 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Walikota se-DKI Jakarta. Acara ini berlangsung di Kantor Gubernur Jakarta dan menandai langkah strategis dalam mewujudkan penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif di Indonesia.

Dalam kerja sama ini, Pidana Kerja Sosial (PKS) akan diterapkan sebagai salah satu sanksi pidana yang berorientasi pada rehabilitasi dan kontribusi positif bagi masyarakat.PKS dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun, dengan tuntutan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Jampidum Asep N. Mulyana menekankan bahwa keberhasilan implementasi PKS memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah, penegak hukum, masyarakat, dan akademisi. Kerja sama ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pidana penjara dan meningkatkan keadilan restoratif di Indonesia.

Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan sejahtera bagi masyarakat.

Kejaksaanri#go.id#

(Tinted)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *