Hakimintelijen.com
Komisisi III DPR RI telah mengadakan konferensi pers terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025. RUU KUHAP ini merupakan revisi dari KUHAP lama yang telah berlaku selama 44 tahun dan bertujuan untuk meningkatkan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sorotan Utama RUU KUHAP :
– Pencegahan Kekerasan : RUU KUHAP mewajibkan pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan dan penahanan untuk mencegah kekerasan terhadap tersangka.
– Perlindungan Kelompok Rentan : RUU KUHAP mengatur hak-hak kelompok rentan, seperti perempuan, difabel, dan lanjut usia, untuk mendapatkan perlindungan khusus.
– Restorative Justice : RUU KUHAP memaksimalkan pendekatan restorative justice untuk memulihkan kerugian korban dan memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
– Peran Advokat : RUU KUHAP memperkuat peran advokat dalam proses hukum, termasuk hak untuk menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap klien.
– Syarat Penahanan : RUU KUHAP memperketat syarat penahanan untuk mencegah penahanan sewenang-wenang sebelum proses persidangan
Komisi III DPR RI berharap RUU KUHAP dapat diselesaikan pembahasannya dalam dua kali masa sidang kedepan dan dapat meningkatkan sistem peradilan pidana di Indonesia
#Dprri#
Timred

