PT Incasi Raya Grup Meradang Desakan Plasma dari Beberapa Elemen dan Pemerintah,LP KPK Dan BAIN HAM RI Desak APH Sumbar Usut Tuntas 

Hakimintijen.com

Pesisir Selatan – PT Incasi Raya Grup, perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, meradang setelah beberapa elemen masyarakat dan pemerintah mendesak perusahaan untuk mengeluarkan plasma 20% dari luas HGU (Hak Guna Usaha) mereka.

Desakan ini disampaikan oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah  dan Keadilan LP KPK Komda Sumbar  dan Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Repoblik  Indonesia (HAIN HAM RI) Provinsi Sumatera Barat, yang meminta PT Incasi Raya Grup untuk mematuhi kewajiban Plasma 20% sebagai hak masyarakat sekitar.

Zul Hakim, CFLE, dari LP KPK Dan BAIN HAM RI  menekankan bahwa PT Incasi Raya Grup tidak boleh terlepas dari ancaman hukum hanya karena sekarang mau mengeluarkan plasma. “Karena dari hasil investigasi tim kami  Bayak keterlibatan dalam Proses Lahan Perkebunan Sawit PT INCASI RAYA GRUP ,kami dari lembaga independen berharap Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Zul Hakim cfle.

LPKPK dan BAIN HAM RI Sumbar juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan untuk bertindak tegas atas pelanggaran yang telah dilakukan PT Incasi Raya Grup selama ini , termasuk dugaan pelanggaran lingkungan hidup, DAS, limbah, dan perambahan kawasan.

Desakan ini juga didukung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, yang menyatakan bahwa perusahaan sawit harus memenuhi kewajiban plasma 20% karena itu adalah hak masyarakat dan regulasi ,bukan karena perusahaan ingin berbuat baik.”Perusahaan sawit harus memahami bahwa plasma 20% adalah hak masyarakat, bukan sedekah dari perusahaan,” kata Darmansyah.

PT Incasi Raya Grup belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan ini,hitam atas Putih, Namun, perusahaan diharapkan dapat segera memenuhi kewajiban plasma 20% dan menyelesaikan masalah ini sesuai Prosedur hukum  yang berlaku ,sebelum. Ada titik terang maka aktivitas PT Incasi  Raya Grup tetap terhenti karena  jalur di putus dan di plang ,Atas kesepakatan dan kebijakan pemerintah serta DPRD kabupaten Pesisir Selatan dalam waktu dekat PT Incasi Raya Grup akan berkometmen memberikan hak masyarakat 20%”tutup Ketua BAIN HAM RI Sumbar .

(TimRed )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *