PERMEN NO 4 DUDUKAN GURU DI ATAS HUKUM :MEMBUKA RUANG KOTOR DI LEMBAGA PENDIDIKAN, LSM LP KPK MENGKLAIM

Hakimintelijen.com

Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM)Lembaga Pengawal Kebijakan pemerintah dan Keadilan (LP KPK )mengklaim bahwa Permen No 4 tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan jelas dan terang. Guru tidak bisa diintimidasi, artinya permen ini melindungi guru dari UU pidana pungli dan pemerasan. Permen ini dianggap melindungi perbuatan melawan hukum. Ada apa dengan permen ini, sementara Pemerintah sendiri kabupaten,provinsi,dan Pusat tidak bisa menghapuskan dana Komite.

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan mencakup perlindungan guru dari berbagai bentuk tindakan yang menghambat profesionalisme, termasuk intimidasi.

Poin-poin terkait perlindungan guru dalam aturan tersebut:

– Tujuan Perlindungan: Peraturan ini disahkan pada Januari 2026 untuk memberikan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, serta rasa aman dalam melaksanakan tugas pendidikan.

– Bebas Intimidasi: Guru berhak mendapatkan perlakuan adil dan bebas dari intimidasi serta tindakan yang menghambat profesionalisme.

– Ruang Lingkup: Perlindungan ini mencakup perlakuan tidak adil, kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi.

Namun, LP KPK menilai bahwa peraturan ini sangat melindungi guru dari UU pidana pungli dan pemerasan, melainkan melindungi guru yang melakukan perbuatan melawan hukum. “Diduga permen no 4 abai dan besar Dugaan pembiaran Punglli atau pemerasan uang Komite dan uang baju termasuk pemotongan bantuan Dana KIP, Serta akan sesukanya arah dana BOS tidak masalah ,,karena sudah terlindungi, hal ini membuka ruang negatif atau perbuatan kotor dalam lembaga pendidikan di Indonesia,” kata perwakilan LP KPK.

LP KPK meminta agar pemerintah merevisi Permen No 4 untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi guru dan tenaga kependidikan, bukan sengaja melindungi intimidasi adalah tidak bisa diproses APH.

Aktivis BAIN HAM RI di Kota Padang menilai bahwa Permen No 4 tahun 2026 dapat menjadi “ruang kotor” yang melindungi guru yang melakukan pungutan liar di sekolah dari proses hukum. “Dengan adanya permen no 4 tahun 2026, apapun yang dilakukan guru tentang pungutan liar di sekolah tidak bisa diproses APH karena sudah ada perlindungan intimidasi,” katanya.

#TimRed#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *